PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 118
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
