PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 109
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ANGKUTAN LAUT
Pengelolaan sistem informasi angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
penganalisaan, penyimpanan, penyajian, pemutakhiran, serta pendistribusian data dan informasi angkutan laut.
