Pasal 107
BAB 8 — PENARIFAN
(1) Jenis barang yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a meliputi: a. barang umum; b. peti kemas; c. curah kering; d. curah cair; e. kendaraan; f. gas; dan g. ternak. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b meliputi pelayanan umum dan pelayanan khusus antara lain penggunaan reefer container. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c meliputi: a. berdasarkan sifat barang meliputi barang umum, barang yang mengganggu, dan barang berbahaya; b. berdasarkan ukurannya antara lain over dimension; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan sifat penanganannya antara lain project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus. (4) Fasilitas angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda.
