PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-91 Tahun 2021 tentang ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN...
Pasal 4
BAB 2 — ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
Bagi Pelabuhan Penyeberangan yang telah menerapkan tiket secara elektronik, untuk penumpang dan Kendaraan yang berada di area zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a wajib memiliki tiket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
