PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.
