PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pelatihan Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c diberikan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pelatihan.
