Pasal 26
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan internal; b. pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan; dan c. pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau
b. Operator Penerbangan. (3) pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. (4) pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh: a. Kantor Otoritas; b. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau c. Operator Penerbangan.
