PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan manajemen penanggulangan Tindakan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.
