PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan; b. MENETAPKAN Program Keamanan Penerbangan Nasional; c. mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
