Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melakukan upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. (2) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan fasilitas navigasi; b. pemeriksaan izin masuk; c. Pemeriksaan Keamanan terhadap orang, barang dan kendaraan; d. pengawasan dan pemantauan;
e. kerja sama antar lembaga, dan pertimbangan perencanaan khusus; f. pelaksanaan manajemen navigasi penerbangan dalam melindungi dari Tindakan Melawan Hukum; g. pelaksanaan manajemen ruang udara untuk keamanan manajemen navigasi penerbangan; dan h. pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan. (3) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
