PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN...
Pasal 4
Perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintas penyeberangan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
