PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN...
Pasal 2
Kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintas Merak- Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.
