PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dapat membentuk komisi dan panita ad hoc untuk melancarkan tugasnya. (2) Ketentuan tata cara pembentukan komisi dan panitia ad hoc ditetapkan dengan Keputusan Senat .
