PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dilaksanakan setelah Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat tertutup yang dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang mewakili bersama dengan Kepala Badan.
(3) Hasil pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
