Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembangunan Karakter mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. membuat rencana kegiatan pengasuhan untuk pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; b. melaksanakan pengawasan kegiatan untuk pembangunan karakter Taruna; c. menerapkan pola pengasuhan yang meliputi pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; d. mengkoordinasikan pelayanan fasilitas asrama dan permakanan; e. mengawasi kegiatan layanan bimbingan konseling dan kerohanian; f. mengawasi kegiatan olahraga dan seni; g. mengawasi kegiatan ekstrakulikuler; h. melaksanakan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan karakter Taruna; i. melaksanakan laporan kegiatan pembangunan karakter Taruna; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; k. MENETAPKAN hasil akhir nilai kompetensi sosiokultural Taruna; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
