Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Ketua Program Studi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan program studi Transportasi Darat; b. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di bidang transportasi darat:
menyusun jadwal perkuliahan;
menyusun jadwal Dosen; dan
menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran. c. mengkoordinasikan penyusunan kurikulum, silabi, rencana pembelajaran semester dan bahan ajar program studi manajemen transportasi jalan; d. menyusun dan mengembangkan materi pengajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan monitoring program pendidikan dan pengajaran; f. mengendalikan validitas alat uji/tes, alat peraga/media pengajaran dan penyusunan modul pengajaran; g. menyusun jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan kokurikuler; h. menyusun kriteria dan memilih Dosen penguji/pemeriksa laporan praktik kerja dan pembimbing tugas akhir; i. merencanakan jadwal seminar tugas akhir, pembinaan aktivitas Taruna di bidang akademik dan ujian semester/akhir program; j. melaksanakan pengelolaan data akademik Taruna pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT)/Sistem Informasi Akademik; k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran program studi logistik:
melakukan evaluasi hasil belajar, menentukan status Taruna peserta ujian;
melakukan penilaian prestasi akademik Taruna dan kinerja Dosen;
melakukan evaluasi realisasi kurikulum dan silabus serta pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran;
mengusulkan pengembangan keilmuan Dosen, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
merencanakan dan melakukan evaluasi Dosen pengampu mata kuliah dan asisten Dosen; dan
melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu program studi kepada satuan penjaminan mutu; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
