Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan administrasi Pendidik, perencanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan dan dokumentasi administrasi akademik; b. menyusun bahan perencanaan dan pengembangan program akademik; c. menyusun bahan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna; d. menyusun bahan pengelolaan data dan evaluasi akademik; e. menyusun bahan pedoman standarisasi Kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran dan tenaga pengajar serta sarpras pendidikan dan pelatihan; f. menyusun bahan kegiatan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; g. menyusun bahan pengembangan program akademik, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan, praktek
kerja baik dengan instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
