Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum. (2) Program Studi pada PKTJ meliputi: a. Program Studi Rekayasa Sistem Transportasi Jalan program Diploma Empat (Sarjana Terapan); b. Program Studi Rekayasa Perancangan Mekanik program Diploma Empat (Sarjana Terapan); dan
c. Program Studi Teknologi Mekanika Otomotif program Diploma Tiga. (3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta PKTJ, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
