PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) PKTJ merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. (2) PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. (3) Dies natalis PKTJ ditetapkan pada tanggal 14 Mei.
