PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 132
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal PKTJ berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan PKTJ meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh PKTJ. (3) Kekayaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PKTJ.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
