PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 130
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Direktur dapat MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan PKTJ. (2) Dalam MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus mendapat pertimbangan Senat.
