PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 121
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni PKTJ yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PKTJ dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni PKTJ diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni PKTJ.
