PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas: a. perkuliahan di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. kunjungan lapangan; d. pembangunan karakter; e. ceramah atau kuliah umum; f. seminar dan/atau lokakarya; g. Pembelajaran berbasis teknologi informasi; h. praktik kerja profesi dan/atau praktik kerja lapangan dan/atau kuliah kerja lapangan dan/atau magang; i. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. pertukaran pelajar; k. wirausaha; dan l. tugas akhir.
