Pasal 109
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. mempunyai pengalaman melaksanakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun; e. mempunyai hasil Penelitian yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional paling sedikit 2 (dua) jurnal; f. bekerja di PKTJ dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun; g. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; i. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PKTJ; dan j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi .
