PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pemilihan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Dosen pada Program Studi yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dengan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan tata cara pemilihan Ketua ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
