Pasal 104
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern harus memenuhi persyaratan memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi Auditor Intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai. (2) Dalam hal sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, dapat diganti dengan persyaratan sementara sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai Auditor paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/ atau b. memiliki pengetahuan terkait akuntansi dan keuangan.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang diangkat dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh sertifikasi profesi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberhentikan dari jabatannya. (5) Ketentuan batas usia Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dan Auditor Intern ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil dengan jabatan Auditor Madya dan /atau lebih tinggi, paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun; dan b. untuk Auditor Intern dari pegawai negeri sipil atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang merupakan Auditor (memiliki sertifikat profesi) paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (6) Ketentuan tata cara pemilihan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dan anggota ditetapkan dengan keputusan Direktur.
