PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 29
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. salinan sertifikat keahlian dari negara penerbit; b. salinan sertifikat pengakuan; c. salinan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM).
