PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 26
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan kerja bagi pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
