PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA DAN PROSEDUR PERIZINAN
Perusahaan keagenan awak kapal wajib melaporkan nama-nama perusahaan pemilik/operator kapal penunjuk yang menunjuknya sebagai agen perekrutan dan penempatan awak kapal dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan salinannya kepada Direktur Jenderal serta menyertakannya ke dalam manajemen mutu.
