PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 21
BAB 4 — TARIF PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum kelas nonekonomi pada Kawasan Strategis Nasional ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum kelas ekonomi pada Kawasan Strategis Nasional ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional yang dilakukan perusahaan angkutan umum yang mendapat Subsidi atau Kompensasi ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi Subsidi atau Kompensasi.
