Pasal 19
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dibayarkan setelah penyampaian laporan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan Subsidi atau Kompensasi, kekurangan Subsidi atau Kompensasi dibayarkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pedoman verifikasi.
