PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 99
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN. (2) Masa jabatan Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur POLTRAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
