PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 97
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
