Pasal 95
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan dipilih oleh Direktur POLTRAN bersama Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Dosen pada jurusan yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
