Pasal 83
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan POLTRAN dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit. (2) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit, dilakukan apabila terdapat: a. Mutasi; b. Perubahan Organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. meninggal dunia. (4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. Penambahan Unit Baru; b. Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi.
