Pasal 78
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium keselamatan transportasi jalan; b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium keselamatan transportasi jalan; c. melakukan pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium keselamatan transportasi jalan; d. mengusulkan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan; e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium keselamatan transportasi jalan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; g. membuat laporan dan pengendalian laboratorium keselamatan transportasi jalan; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
