Pasal 73
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan POLTRAN. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; b. Unit Angkutan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; f. Unit Laboratorium Otomotif; g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Unit Perpustakaan; dan i. Unit Kesehatan. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi:
- Unit Bahasa;
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
- Unit Laboratorium Otomotif;
- Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Unit Perpustakaan; dan 7) Unit Penjaminan Mutu. b. Pembantu Direktur II bagi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan Unit Angkutan. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
