PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 71
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum yaitu: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan; c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
