PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 69
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, terdiri dari: a. Urusan Keuangan; b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan c. Urusan Rumah Tangga.
