PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 5
BAB 3 — IDENTITAS
(1) Pataka POLTRAN berbentuk persegi panjang yang dikelilingi rumbai- rumbai berwarna kuning emas dan dengan dasar berwarna biru tua dengan lambang POLTRAN sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. (2) Bendera POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
