Pasal 45
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengkoordinasian dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik; c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik; d. pengawasan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik; dan e. pelaporan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik.
