Pasal 37
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tenaga Ahli Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) Unit, terdiri dari: a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
