Pasal 34
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan Vokasi Diploma. (2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan, dibantu oleh seorang Sekretaris dan Ketua Program Studi. (3) Tugas dan wewenang Ketua Jurusan sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja jurusan; b. memberikan tugas dan mengevaluasi Dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan; d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai POLTRAN; g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan POLTRAN; dan j. memberi masukan kepada Direktur POLTRAN mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
