PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 32
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di POLTRAN. (2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur Pembantu Pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian Sistem Manajemen Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
