PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 173
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) POLTRAN dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nonformal di bidang transportasi jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi POLTRAN.
