PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 15
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Organ Direktur sebagai pengelola pendidikan di POLTRAN terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
