PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 133
BAB 9 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan Vokasi diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Ajaran. (3) Busana yang digunakan dalam upacara wisuda disesuaikan dengan peraturan Direktur POLTRAN yang disetujui oleh Senat POLTRAN.
