PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 129
BAB 9 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa resmi dalam penyelenggaraan kegiatan di POLTRAN adalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa Asing dan Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai Bahasa Pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
