PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 127
BAB 9 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, tingkat kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program. (3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan Indeks Prestasi (IP) dengan nilai maksimum 4 (empat). (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Direktur POLTRAN.
