PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 120
BAB 9 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Jurusan di POLTRAN terdiri dari: a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan; dan c. Jurusan Diploma IV Teknik Keselamatan Otomotif. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada POLTRAN ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
